Prosedur Tesis

Penulisan tesis dimulai dengan pengajuan judul pada akhir semester II kepada Ketua Program Studi (dengan mengisi formulir Usulan Rencana Judul Tesis dan Komisi Pembimbing). Setiap mahasiswa mengajukan 2 judul usulan dengan mengemukakan latar belakang dan calon dosen pembimbing. Judul tersebut kemudian dibahas dalam rapat tim pengembang yang diagendakan untuk penentuan topik/judul tesis. Setelah mengumpulkan minimal 20 sks dengn IPK > 3,00 mahasiswa diperkenankan mengajukan permohonan penelitian dengan mengusulkan usulan rencana penelitian tesis.

Selanjutnya ketua Program Studi mengusulkan nama calon Komisi Pembimbing Tesis kepada Dekan FIB-USU.

Usulan Penelitian Tesis merupakan kegiatan akademik yang direncanakan dan disusun menurut kaidah penulisan ilmiah agar dapat digunakan sebagai pedoman melakukan penelitian untuk tesis. Usulan Penelitian Tesis harus disajikan dalam seminar Usulan Penelitian Tesis (kolokium) dengan bobot 4 (empat) sks.

Usulan Penelitian Tesis disusun oleh mahasiswa dengan bimbingan Komisi Pembimbing. Seminar Usulan Penelitian Tesis dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari penguji dan peserta seminar.
1) Seminar Usulan Penelitian Tesis dilaksanakan oleh Program Studi atas permohonan mahasiswa dengan ketentuan:
a. telah menyelesaikan perkuliahan minimal 20 sks – pada akhir semester II dengan nilai IPK minimal 3,00.
b. telah memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan.
c. menyerahkan naskah usulan penelitian yang telah disetujui oleh Komisi Pembimbing ke Program Studi.
2) Komisi Pembimbing dan para penguji menilai apakah suatu usulan penelitian layak dilanjutkan ke tahap penelitian, atau memerlukan perbaikan, atau mengganti judul dengan mengajukan usulan baru.
3) Perbaikan usulan penelitian yang dinyatakan gugur pada Seminar Usulan Penelitian yang pertama diberi kesempatan mengulang satu (1) kali.
4) Perbaikan Usulan Penelitian Tesis harus dilaksanakan sesuai dengan masukan yang diberikan dalam seminar.
5) Perbaikan Usulan Penelitian Tesis akan dinilai selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah penilaian usulan penelitian yang pertama.
6) Naskah perbaikan usulan penelitian diserahkan kepada komisi pembimbing dan tim penguji.
7) Apabila naskah perbaikan usulan penelitian tidak diserahkan sesuai jadwal yang ditentukan, mahasiswa dinyatakan gagal studi dan putus kuliah.
8) Ujian Kolokium dan Semihar Hasil dibuka oleh ketua program studi dan dipimpin oleh pembimbing I atau pembimbing II.
9) Ujian dilaksanakan dalam forum terbuka dan dihadiri oleh 10 peserta (mahasiswa).