Peraturan Akademik

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

No. 1786/H5.1.R/SK/KRK/2008

TENTANG

PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH PASCASARJANA (MAGISTER DAN DOKTOR) UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MENIMBANG:

  1. bahwa Universitas Sumatera Utara dalam melaksanakan pendidikan tinggi Sekolah Pascasarjana (S-2 dan S-3) perlu menetapkan suatu peraturan akademik yang secara efektif dan efisien menata dan mengatur penyelenggaraan pendidikan demi terwujudnya pendidikan tinggi yang berkualitas dan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
  2. bahwa peraturan akademik tersebut menjadi pedoman Sekolah Pascasarjana dan program studi penyelenggara, lembaga dan unit-unit kerja yang terkait, serta dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Sumatera Utara.
  3. bahwa perlu dibuat peraturan akademik Sekolah Pascasarjana (S-2 dan S-3) bagi mahasiswa Universitas Sumatera Utara angkatan 2008/2009 dan seterusnya.

MENGINGAT:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum.
  5. Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan USU Sebagai BHMN.
  6. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    1. Keputusan Mendikbud RI:
  7. Nomor 0427/O/1992 tentang Statuta USU.
  8. Nomor 0208/O/1995 tentang Struktur Organisasi USU.
  9. Nomor 212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
    1. Keputusan Mendiknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
    2. Keputusan Dirjen Dikti tentang Izin Pembukaan Program Studi.
    3. Keputusan Majelis Wali Amanat USU:
  10. Nomor 1/SK/MWA/I/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga USU.
  11. Nomor 4/SK/MWA/III/2005 tentang Pengangkatan Rektor USU.

MEMPERHATIKAN:

  1. Petunjuk Sistem Kredit Semester untuk Perguruan Tinggi Ditjen Dikti 1983.
  2. Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi atas Dasar Sistem Kredit Semester Ditjen Dikti 1983.
  3. Rapat bersama antara Pembantu Rektor I dengan Direktur dan para Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, para Ketua Program Studi S-2 dan S-3 Sekolah Pascasarjana, Biro Administrasi Akademik, dan Komisi Program Akademik untuk penyempurnaan konsep Peraturan Akademik tanggal 24 April dan 2 Mei 2006.
  4. Usulan dari anggota Senat Akademik USU tentang penyempurnaan Peraturan Akademik Sekolah Pascasarjana (S-2 dan S-3) USU.
  5. Tugas Komisi Program Akademik Senat Akademik USU.

MENETAPKAN :

Peraturan Akademik Sekolah Pascasarjana (S-2 dan S-3) Universitas Sumatera Utara.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Akademik Sekolah Pascasarjana ini yang dimaksud dengan:

  1. Rektor adalah Rektor Universitas Sumatera Utara.
  2. Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3) dan/atau pendidikan profesi yang setara, dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
  4. Pendidikan Pascasarjana dapat dikelola oleh fakultas atau Sekolah Pascasarjana.
  5. Direktur adalah Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
  6. Program Magister adalah program pendidikan akademik strata dua (S-2) yang dalam penerimaan mahasiswanya melalui penyaringan yang dilaksanakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas.
  7. Program Doktor adalah program pendidikan akademik strata tiga (S-3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi dan dalam penerimaan mahasiswanya melalui penyaringan yang dilaksanakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas.
  8. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar di Universitas sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik pascasarjana yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  9. Konsentrasi adalah peminatan terhadap satu bidang ilmu dalam kesatuan rencana belajar di program studi.
  10. Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi atau bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
  11. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  12. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya dan kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
  13. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 – 3 jam praktikum, atau 4 – 5 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan 1 – 2 jam kegiatan mandiri.
  14. Sistem Kredit Trimester (SKT) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Trimester (SKT) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  15. Satuan Kredit Trimester (SKT) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu trimester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 – 3 jam praktikum, atau 4 – 5 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan 1 – 2 jam kegiatan mandiri.
  16. Trimester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya dan kegiatan iringannya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian.
  17. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang memuat daftar mata kuliah beserta beban studinya baik wajib maupun pilihan yang akan diikuti oleh mahasiswa pada semester/trimester yang sedang berjalan dan diambil berdasarkan kewajiban, minat, dan kemampuan.
  18. Dosen Sekolah Pascasarjana adalah tenaga pendidik perguruan tinggi dan/atau lainnya sesuai dengan kepakarannya yang khusus diangkat oleh Rektor dengan tugas utama mengajar, membimbing, dan meneliti.
  19. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu Sekolah Pascasarjana Universitas.
  20. Tahun Akademik (TA) adalah satu tahun penyelenggaraan pendidikan dan/atau pendidikan profesional yang diatur sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh Sekolah Pascasarjana yang terdiri atas semester ganjil dan genap.
  21. Masa Studi adalah jumlah semester/trimester yang dijadwalkan dalam kurikulum untuk diikuti mahasiswa.
  22. Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa adalah berhasil tidaknya seorang mahasiswa program pendidikan pascasarjana dalam mengikuti kegiatan akademik di Universitas.
  23. Putus Studi adalah suatu tindakan akademik yang diberlakukan terhadap seorang mahasiswa yang tidak dibenarkan melanjutkan studi dan dicabut haknya sebagai peserta didik di Universitas disebabkan prestasi mahasiswa tersebut tidak memenuhi persyaratan indeks prestasi kumulatif dan jumlah beban studi yang harus dicapai pada tiap tahap masa studi.
  24. Usulan Penelitian adalah kegiatan akademik yang direncanakan dan disusun menurut kaidah penelitian ilmiah agar dapat digunakan sebagai pedoman penelitian untuk tesis dan/atau disertasi.
  25. Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran ilmiah yang memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan.
  26. Tesis adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang memenuhi kaidah penelitian ilmiah dan persyaratan metodologi disiplin ilmunya.
  27. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi,dan kesenian yang dilakukan calon doktor di bawah pengawasan para pembimbingnya.
  28. Komisi Pembimbing adalah suatu panel yang terdiri atas dua atau tiga orang pembimbing. Komisi Pembimbing terdiri atas pembimbing utama dan pembimbing anggota untuk S-2; promotor dan kopromotor untuk S-3.
  29. Pembimbing Utama adalah tenaga akademik berpendidikan doktor (S-3) yang diberi tugas membimbing mahasiswa program magister dalam melaksanakan penelitian dan penulisan tesis, dan bertindak sebagai ketua tim pembimbing.
  30. Pembimbing Anggota adalah tenaga akademik minimal berpendidikan doktor (S-3) yang diberi tugas membimbing mahasiswa program magister dalam melaksanakan penelitian dan penulisan tesis.
  31. Pembimbing disertasi terdiri atas promotor dan kopromotor.
  32. Promotor adalah tenaga akademik berpendidikan doktor (S-3) yang berjabatan guru besar yang dipilih berdasarkan spesialisasi/kepakaran ilmunya yang diberi tugas membimbing mahasiswa program doktor dalam melaksanakan penelitian dan penulisan disertasi.
  33. Kopromotor adalah seorang berpendidikan doktor (S-3) yang dipilih berdasarkan spesialisasi/kepakaran ilmunya yang diberi tugas membimbing mahasiswa program doktor dalam melaksanakan penelitian dan penulisan disertasi.
  34. Konsultan adalah tenaga ahli dalam bidang keilmuan tertentu atau berketerampilan khusus yang sangat diperlukan oleh mahasiswa dalam melakukan penelitian untuk tesis.
  35. Ujian Kualifikasi adalah ujian komprehensif yang diselenggarakan untuk menilai kelayakan seorang mahasiswa program doktor menjadi kandidat doktor.
  36. Ujian Tertutup adalah ujian akhir secara lisan untuk memperoleh gelar doktor yang dihadiri oleh komisi pembimbing dan penguji luar dan dilakukan setelah naskah disertasi dinyatakan layak uji oleh komisi pembimbing.
  37. Ujian Terbuka adalah ujian akhir secara lisan dalam mempertahankan disertasi untuk memperoleh gelar doktor yang dapat dihadiri oleh umum dan telah melaksanakan ujian tertutup.
  38. Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) adalah masa penundaan kegiatan akademik oleh seorang mahasiswa untuk sementara tidak melakukan seluruh kegiatan akademik karena alasan tertentu. PKA berlaku setelah mendapat persetujuan Direktur Sekolah Pascasarjana. Masa penundaan kegiatan akademik tidak dihitung sebagai masa studi.
  39. Aktif Kuliah Kembali (AKK) adalah mengikuti kegiatan akademik setelah menjalankan masa PKA dan mendapat persetujuan dari Direktur Sekolah Pascasarjana.
  40. Transkrip Akademik adalah dokumen resmi sebagai bukti sah tentang rangkuman kumpulan kegiatan akademik yang telah diikuti sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk program studi yang diikuti dilengkapi dengan bobot kredit, penilaian hasil belajar yang dinyatakan dengan huruf serta indeks prestasi kumulatif dan data lain yang diperlukan untuk mendukung kelengkapan keberadaan transkrip akademik tersebut.
  41. Wisuda adalah upacara pelantikan dan penyerahan ijazah kepada lulusan Sekolah Pascasarjana yang dilaksanakan dalam suatu sidang terbuka Universitas yang dipimpin oleh Rektor.
  42. Ijazah adalah dokumen resmi sebagai bukti sah telah memiliki hak menggunakan gelar magister dan doktor bagi lulusan pendidikan pascasarjana.
  43. Sanksi Akademik adalah suatu tindakan untuk menegakkan peraturan sebagai konsekuensi pelanggaran oleh mahasiswa terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku di Universitas.
  44. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh seorang mahasiswa untuk satu tahun ajaran dan pembayaran dilakukan pada awal tahun ajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

BAB II

PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA

Pasal 2

Jenis Program

Sekolah Pascasarjana menyelenggarakan program pendidikan magister, program pendidikan doktor, pendidikan profesi lanjut, serta pendidikan-pendidikan lain yang dapat dikategorikan sebagai pendidikan pascasarjana.

Pasal 3 Beban dan Lama Studi Sekolah Pascasarjana

  1. Beban Studi Program Magister
  2. Beban studi program magister minimal 36 SKS atau 54 SKT dan maksimal 50 SKS atau 60 SKT.
  3. Beban studi program magister-spesialis (joint degree), magister-profesi dan bentuk-bentuk lain kombinasi antara spesialis, profesi, dan magister akan ditentukan oleh kolegium/konsorsium yang terkait.
    1. Beban Studi Program Doktor
  4. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S-2)/Spesialis-1 sebidang minimal 40 SKS dan maksimal 50 SKS.
  5. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S-2)/Spesialis-1 tidak sebidang minimal 52 SKS.
    1. Lama Studi Program Magister
  6. Lama studi terdiri atas lama studi penuh waktu dan paruh waktu.
  7. Lama studi penuh waktu dijadwalkan 4 semester atau 6 trimester yang dapat ditempuh kurang dari itu, dan lama studi maksimal 8 semester atau 12 trimester.
  8. Mahasiswa dengan lama studi penuh waktu harus menjalani kegiatan akademik penuh waktu selama 3 semester/4 trimester di Universitas atau minimal 60% dari jumlah kredit.
  9. Mahasiswa beasiswa Bantuan Pendidikan Pascasarjana (BPPS) harus mengambil beban studi penuh waktu.
  10. Lama studi paruh waktu dijadwalkan 8 semester atau 12 trimester, yang dapat ditempuh kurang dari itu dan lama studi maksimal 10 semester atau 15 trimester.
    1. Lama Studi Program Doktor
  11. Bagi calon doktor yang berpendidikan S-1 sebidang ditempuh sekurang-kurangnya 8 semester dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 76 SKS dan selama-lamanya 12 semester.
  12. Bagi calon doktor yang berpendidikan S-2 sebidang ditempuh sekurang-kurangnya 4 semester dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 SKS dan selama-lamanya 10 semester.
  13. Bagi calon doktor yang berpendidikan S-1 tidak sebidang ditempuh sekurang-kurangnya 9 semester dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 88 SKS dan selama-lamanya 13 semester.
  14. Bagi calon doktor yang berpendidikan S-2 tidak sebidang ditempuh sekurang-kurangnya 5 semester dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 52 SKS dan selama-lamanya 11 semester (SK Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Doktor (Pasal 5 ayat (3).
    1. Beban Kredit Program Magister Per Semester/Trimester
  15. Mahasiswa dengan lama studi penuh waktu harus mengambil beban kredit per semester minimal 9 SKS dan maksimal 17 SKS dan beban kredit trimester minimal 9 SKT dan maksimal 12 SKT.
  16. Mahasiswa dengan lama studi paruh waktu harus mengambil beban kredit per semester minimal 6 SKS dan maksimal 8 SKS dan beban kredit trimester minimal 6 SKT dan maksimal 9 SKT.
    1. Beban Kredit Program Doktor Per Semester Mahasiswa harus mengambil beban kredit per semester minimal 9 SKS dan maksimal 15 SKS.

BAB III

PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH PASCASARJANA

Pasal 4

Persyaratan Akademik dan Administrasi

  1. Persyaratan Akademik Program Magister
  2. Calon yang dapat diterima menjadi mahasiswa program magister adalah mereka yang memenuhi persyaratan akademik, yakni lulusan program strata satu (S-1) atau yang setara dari perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah dalam disiplin ilmu yang sebidang atau tidak sebidang dengan program studi yang dipilih dengan IPK ≥ 2,75 pada skala 0 – 4.
  3. Calon mahasiswa yang ijazah kesarjanaannya tidak sebidang dengan program studi yang dipilih diwajibkan mengikuti kegiatan prapascasarjana dan/atau matrikulasi.
  4. Calon mahasiswa harus lulus seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana.
  5. Calon mahasiswa harus dapat menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris dengan baik. Pada waktu mendaftar calon peserta harus melampirkan tanda bukti kemampuan berbahasa Inggris yang dimiliki dan diatur oleh program studi. Kekurangan dalam berbahasa Inggris dapat dipenuhi selama masa pendidikan dan sudah harus tercapai sebelum ujian tesis.
  6. Khusus untuk staf pengajar Universitas harus mendapat surat izin dari departemennya yang menyatakan bahwa bidang ilmu yang dipilihnya adalah penting untuk program studi yang bersangkutan dan harus mengambil program magister jalur tesis.
    1. Persyaratan Akademik Program Doktor
  7. Calon yang dapat diterima menjadi mahasiswa program doktor adalah yang memenuhi persyaratan akademik, yakni lulusan program sarjana (S-1), magister (S-2), atau yang setara (spesialis I) dari perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah (nilai akreditasi minimal B) dalam disiplin ilmu yang sebidang atau tidak sebidang dengan program studi yang dipilih dengan IPK ≥ 3,00 pada skala 0 – 4.
  8. Calon mahasiswa harus membuat prausulan penelitian sesuai dengan bidang ilmu yang akan diikutinya dan akan dinilai oleh tim penilai.
  9. Calon mahasiswa harus dapat menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris dengan baik. Pada waktu mendaftar calon peserta harus melampirkan tanda bukti kemampuan berbahasa Inggris yang dimiliki dan diatur oleh program studi. Kekurangan dalam berbahasa Inggris dapat dipenuhi selama masa pendidikan dan sudah harus tercapai sebelum ujian kualifikasi.
  10. Calon mahasiswa yang diutamakan adalah yang memiliki karya ilmiah hasil penelitian yang sesuai dengan bidang ilmunya. Karya ilmiah tersebut akan dinilai oleh tim penilai dan telah dipublikasikan dalam:
    1.  Jurnal nasional yang diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional RI (terakreditasi), atau
    2.  Jurnal internasional (peer reviewed), atau
    3.  Buku ilmiah pada bidang ilmunya yang ditulis sendiri dan telah diterbitkan oleh penerbit.
  11. Calon mahasiswa yang ijazah kesarjanaannya tidak sebidang dengan program studi yang dipilih harus memenuhi syarat-syarat tambahan, yaitu:
    1.  Mempunyai pengalaman pendidikan, penulisan karya-karya ilmiah, dan pengalaman kerja pada bidang ilmu yang dipilih.
    2.  Mengikuti kuliah-kuliah dan kegiatan akademik lain yang ditetapkan untuk bidang yang terpilih.
    3.  Khusus untuk staf pengajar Universitas harus mendapat surat izin dari departemennya yang menyatakan bahwa bidang ilmu yang dipilihnya adalah penting untuk program studi yang bersangkutan.
  12. Calon mahasiswa harus lulus seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana.
    1. Persyaratan Administrasi Sekolah Pascasarjana
  13. Penerimaan mahasiswa dilakukan pada awal tahun akademik baru atau pada setiap semester untuk program studi tertentu.
  14. Calon mahasiswa wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
    1.  Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, serta lampiran yang dipersyaratkan dan dialamatkan kepada Direktur Sekolah Pascasarjana.
    2.  Memperoleh izin atasan langsung bagi calon mahasiswa yang bekerja pada suatu instansi.
    3.  Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
    4.  Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Sekolah Pascasarjana.
  15. Calon mahasiswa warga negara asing harus memenuhi persyaratan berikut:
    1. Mempunyai ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan/atau mendapat pengakuan ijazah oleh DIKTI.
    2. Memiliki visa belajar di Indonesia.
  16. Seleksi Calon Peserta Program Doktor
    1. Semua berkas pendaftaran terlebih dahulu ditelaah oleh sekretariat Sekolah Pascasarjana.
    2. Berkas ini kemudian dikirim kepada tim panitia seleksi untuk ditelaah terutama dalam bidang akademiknya.
    3. Seleksi penyaringan dilakukan untuk mendapatkan calon peserta yang mempunyai kemampuan akademik, sifat dan kelakuan baik, serta kemungkinan yang besar untuk menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu.
    4. Pelaksanaan penyaringan calon peserta dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan calon peserta dan adanya tempat, serta kesempatan pendidikan seperti promotor dan sarana pendidikan dalam bidang yang diminati.
    5. Hasil seleksi diputuskan oleh Rektor. ‘
    6. Peserta yang diterima dinyatakan sebagai peserta program doktor.

Pasal 5 Pendaftaran dan Biaya Pendidikan

  1. Pendaftaran
  2. Setiap calon mahasiswa yang dinyatakan telah diterima diwajibkan:
    1. Menyatakan kepastian mengikuti pendidikan Sekolah Pascasarjana dengan cara mendaftarkan diri pada Sekolah Pascasarjana sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
    2. Menyelesaikan kewajiban administrasi, biaya pendidikan, dan biaya lain sebelum kegiatan belajar- mengajar dimulai. Besar biaya pendidikan bervariasi antar program studi dan dapat berubah setiap tahun.
    3. Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Rektor dan berlaku secara khusus pada program studi tertentu.
  3. Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi, tetapi karena alasan tertentu belum dapat mendaftar sebagaimana dinyatakan pada butir (1a) dapat memohon penundaan pendaftaran kepada Direktur dengan persetujuan ketua program studi dan akan diberikan surat keterangan lulus seleksi dan penundaan pendaftaran. Penundaan pendaftaran hanya diperkenankan satu semester masa studi.
    1. Bentuk Pendaftaran Program Magister
      1. Mahasiswa dapat memilih program secara penuh waktu atau paruh waktu dengan ketentuan masa studinya dihitung sejak mendaftar pertama hingga batas maksimal masa studi berakhir.
      2. Mahasiswa yang semula mengikuti Sekolah Pascasarjana secara penuh waktu dapat menukar bentuk pendaftarannya menjadi paruh waktu dengan ketentuan hanya diperkenankan satu kali penukaran atas persetujuan Direktur.
  4. Pendaftaran Ulang
    1. Setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang pada setiap awal semester sesuai dengan jadwal akademik Sekolah Pascasarjana dengan ketentuan.
      1. Melunasi biaya administrasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan Sekolah Pascasarjana.
      2. Melunasi biaya pendidikan untuk 1 (satu) semester pada saat pendaftaran ulang.
      3. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang disediakan oleh Sekolah Pascasarjana.
      4. Mahasiswa yang tidak mendaftar dalam dua semester secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan izin resmi dari Direktur dinyatakan tidak berhak lagi mendaftar sebagai mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan dinyatakan putus studi.

BAB IV

KURIKULUM SEKOLAH PASCASARJANA

Pasal 6 Kurikulum

  1. Pendidikan Sekolah Pascasarjana terdiri atas pendidikan kemampuan dasar, kekhususan, dan penelitian.
  2. Kurikulum Sekolah Pascasarjana diatur secara tersendiri untuk setiap program studi yang ada dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
  3. Kurikulum untuk setiap program studi dimuat dalam pedoman/petunjuk pelaksanaan program studi.
  4. Mata kuliah Sekolah Pascasarjana terdiri atas mata kuliah pokok dan mata kuliah pilihan yang wajib diikuti dan dimasukkan dalam perhitungan indeks prestasi.
  5. Jika dianggap perlu mahasiswa dapat mengambil mata kuliah prasyarat yang tidak dimasukkan dalam perhitungan indeks prestasi, tetapi dianggap sebagai beban studi. Mata kuliah dimaksud harus mendapat keputusan nilai lulus dari dosen yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa dapat mengikuti mata kuliah yang ditawarkan pada Sekolah Pascasarjana secara audit tanpa nilai dan diabaikan dalam perhitungan indeks prestasi.

Pasal 7 Tahun Akademik

Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Sekolah Pascasarjana yang terdiri atas semester ganjil dan genap atau sesuai dengan trimester yang terjadwal.

Pasal 8 Sistem Pendidikan

  1. Program pendidikan pascasarjana diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester/trimester.
  2. Kegiatan pembelajaran diselenggarakan dengan perkuliahan, praktikum, magang, dan residensi (untuk minat studi tertentu), seminar, peragaan, studi mandiri, studi kasus, penelitian dan penulisan karya ilmiah serta tesis.

Pasal 9 Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi

  1. Mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang disediakan Sekolah Pascasarjana pada setiap awal semester/ trimester. Pengisian dilakukan 1 (satu) minggu sebelum kegiatan akademik dimulai.
  2. Pada akhir semester/trimester mahasiswa menerima Kartu Hasil Studi (KHS) yang merupakan laporan kemajuan belajar berdasarkan nilai mata kuliah yang diperoleh.

Pasal 10 Penukaran dan Pembatalan Mata Kuliah

  1. Penukaran mata kuliah dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah semester/trimester berjalan.
  2. Batas waktu pembatalan mata kuliah adalah 4 (empat) minggu setelah perkuliahan dimulai dan harus dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua program studi, dan Direktur.

Pasal 11 Penundaan Kegiatan Akademik dan Aktif Kuliah Kembali

  1. Mahasiswa yang karena suatu hal yang tidak dapat dihindari dan atas persetujuan Ketua Program Studi dapat mengajukan permohonan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) atau PKA kepada Direktur.
  2. Mahasiswa dapat mengambil PKA selama-lamanya 2 (dua) semester/trimester kumulatif dengan ketentuan:
    1. Wajib membayar biaya administrasi PKA sesuai dengan jumlah yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada Sekolah Pascasarjana.
    2. Selama PKA, masa studi tidak diperhitungkan.
    3. Telah selesai mengikuti Sekolah Pascasarjana minimal selama 1 (satu) semester/trimester.
    4. PKA disetujui oleh ketua program studi dan ditetapkan dengan keputusan Direktur.
    5. Peraturan akademik yang ada tetap berlaku bagi mahasiswa yang mengambil PKA.
    6. Kriteria PKA ditetapkan oleh Direktur.
  3. Permohonan Aktif Kuliah Kembali (AKK) diajukan secara tertulis kepada Direktur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum semester/trimester berjalan, dengan melampirkan fotokopi izin PKA.

Pasal 12 Pindah Program Studi

Mahasiswa yang diperkenankan pindah ke program studi lain harus memenuhi syarat, yaitu:

  1. Pengajuan permohonan pindah sebelum semester satu berakhir.
  2. Tidak mempunyai nilai E dari program studi lama.
  3. Tidak dinyatakan putus studi (drop out) oleh program studi lama.
  4. Harus ada pernyataan tertulis tentang butir 1, 2, dan 3 dari Ketua Program Studi lama.
  5. Harus ada persetujuan penerimaan dan tidak keberatan dari Ketua Program Studi baru dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
  6. Khusus untuk program doktor, harus menyusun kembali panitia pembimbing disertasi yang disetujui Ketua Program Studi baru dan Direktur Sekolah Pascasarjana.

Pasal 13 Alih Kredit Pascasarjana

Seorang mahasiswa yang mengikuti Sekolah Pascasarjana pada lembaga pendidikan tertentu yang akreditasinya sama atau lebih tinggi, yang diakui oleh Universitas, dan diatur dalam Surat Keputusan Rektor, tetapi belum memperoleh gelar dapat mengajukan permintaan untuk pindah ke Sekolah Pascasarjana Universitas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pertimbangan penerimaan peserta yang pindah bukan karena putus studi (drop out) dan harus disetujui oleh Direktur Sekolah Pascasarjana.
  2. Mata kuliah yang bisa dialih kreditkan adalah mata kuliah yang isi dan bobot kreditnya sesuai dengan mata kuliah Sekolah Pascasarjana, serta memperoleh nilai sekurang-kurangnya B.
  3. Jumlah kredit yang bisa dialihkan, ditetapkan berdasarkan persetujuan Ketua Program Studi dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
  4. Permohonan diajukan kepada Direktur atas persetujuan ketua program studi selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah semester dimulai.

Pasal 14 Matrikulasi

  1. Apabila diperlukan program studi dapat menyelenggarakan matrikulasi, yaitu menyediakan seperangkat mata kuliah yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa Sekolah Pascasarjana.
  2. Mata kuliah matrikulasi merupakan kuliah penyesuaian tanpa kredit.

Pasal 15 Tugas Akhir

  1. Program magister dapat ditempuh melalui jalur tesis dan nontesis. Program magister nontesis ditetapkan berdasarkan surat keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana.
  2. Mahasiswa yang mengambil program magister jalur nontesis tidak dapat melanjutkan pendidikan ke program doktor.

BAB V

E V A L U A S I

Pasal 15

  1. Kegiatan Akademik
    1. Mahasiswa diwajibkan mengikuti minimal 75 persen dari jumlah kegiatan akademik terjadwal.
    2. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan ini dinyatakan tidak berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS)/Ujian Akhir Trimester (UA Trimester) dan tidak berhak mendapat nilai kelulusan.
    3. Evaluasi hasil belajar diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik dengan ketentuan:
      1. Ujian Tengah Semester (UTS)/Ujian Tengah Trimester (UT Trimester) dan UAS/UA Trimester diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik.
      2. Nilai akhir mata kuliah dapat ditentukan dari hasil UTS, UAS, dan nilai tugas-tugas atau kegiatan terstruktur lainnya dengan perbandingan bobot yang diatur oleh program studi.
      3. Ujian susulan hanya dapat dibenarkan bagi mereka yang benar-benar tidak bisa mengikuti ujian karena sakit atau memiliki alasan lain dan disetujui oleh Direktur Sekolah Pascasarjana. Ujian susulan ini dilaporkan paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah ujian berjalan. Ujian susulan harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah ujian terjadwal.
Nilai A B+ B C+ C E BL*
Bobot 4,00 3,50 3,00 2,50 2,00 0,00 --

                         *BL : Belum Lengkap

(2) Nilai akhir mata kuliah program doktor diberikan dengan huruf A, B+, B, dan E dengan bobot sebagai berikut.

Nilai A B+ B C+ C E BL*
Bobot 4,00 3,50 3,00 2,50 2,00 0,00 --
  1. Mahasiswa yang memperoleh nilai akhir mata kuliah C dan C+ diperbolehkan mengulang ujian akhir 1 (satu) kali dengan nilai maksimal B dan diatur oleh program studi.
  2. Mahasiswa yang memperoleh nilai akhir mata kuliah tidak lengkap dapat melengkapinya pada semester/ trimester berikutnya.
  3. Apabila pada evaluasi akhir semester/trimester peserta mempunyai 1 (satu) nilai E, sedangkan IPK ≥ 3,00, mahasiswa tersebut diberi kesempatan 1 (satu) kali ujian perbaikan mata kuliah yang bernilai E tersebut dengan nilai maksimum B. Ujian perbaikan nilai dengan tes tertulis dan diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana. Apabila setelah ujian perbaikan tetap mendapat nilai E, mahasiswa tidak diizinkan melanjutkan studi.
  4. Evaluasi Prestasi Keberhasilan
    1. Prestasi keberhasilan ditentukan oleh angka indeks prestasi pada setiap akhir semester.
    2. Indeks Prestasi Semester (IPS)/IP Trimester dihitung berdasarkan jumlah beban kredit yang diambil dalam satu semester/Trimester dikalikan dengan bobot prestasi tiap-tiap mata kuliah kemudian dibagi dengan jumlah kredit yang diambil.

Indeks Prestasi Semester (IPS)/IP Trimester:

(K x N)

IPS/IP Trimester = ΣK

K = Jumlah SKS setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS pada Semester/Trimester yang

       bersangkutan

N = Bobot prestasi setiap mata kuliah

  1. Indeks prestasi semester (IPS)/IP Trimester tertulis dalam kartu hasil studi (KHS) yang diperoleh mahasiswa pada setiap akhir semester/trimester.
  2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah IP yang dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan beban kredit yang diambil mulai dari semester/trimester 1 (satu) sampai dengan semester/trimester yang terakhir, dikalikan dengan bobot prestasi tiap-tiap mata kuliah kemudian dibagi dengan beban kredit yang diambil.

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

Σ (K x N)

IPK = ΣK

K = Jumlah SKS setiap mata kuliah mulai dari semester/trimester I s.d. yang terakhir dijalani

N = Bobot prestasi setiap mata kuliah

  1. Evaluasi Akhir Semester/Trimester Program Magister
  2. Setiap akhir semester/trimester mahasiswa akan dievaluasi apakah layak atau tidak layak melanjutkan studi ke semester/trimester berikutnya.
  3. Evaluasi bagi mahasiswa penuh waktu diadakan pada setiap akhir semester/trimester sedangkan evaluasi bagi mahasiswa dengan beban studi paruh waktu diadakan pada akhir semester II/trimester III, semester IV/trimester VI, dan setiap semester/trimester berikutnya.
  4. Ketentuan kriteria penilaian sebagai berikut:
Tahap

Penilaian pada Akhir

Semester / Trisemeter

Kriteria Uraian
 

Beban Beban

Penuh Setengah

 
I

Semester/ Semeter II/

Trisemester I TrisemesterIII

IPK ≥ 3,00

IPK ≥ 2,75

dan < 3,00

IPK < 2,75

Dapat Melanjutkan Studi

Dpt melanjutkan studi,tetapi diberi pering tertulis

Tidak diperkenankan melanjutkan studi

II

SemesterII/ Semeter IV/

TrisemesterIII TrisemesterIV

& Seterusanya & Seterusnya

IPK ≥ 3,00

IPK < 3,00

Dapat Melanjutak studi

Tidak diperkenankan melanjutkan studi

  1. Evaluasi Akhir Semester Program Doktor
    1. Setiap akhir semester mahasiswa akan dievaluasi apakah layak atau tidak layak melanjutkan studi ke semester berikutnya.
    2. Mahasiswa harus memperoleh IPK minimal 3,00 pada setiap akhir semester. Apabila nilai IPK kurang dari 3,00, mahasiswa tersebut tidak dapat melanjutkan studinya.
    3. Nilai setiap mata kuliah yang diperoleh harus minimal B. Apabila memperoleh nilai E. dalam satu mata kuliah, mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studinya.
  2. Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) Evaluasi proses belajar mengajar dimaksudkan untuk memperoleh umpan balik bagi peningkatan kualitas proses belajar mengajar yang dapat dilakukan oleh rekan dosen dan mahasiswa.
  3. Peringatan Batas Waktu Studi Program Magister Peringatan akan diberikan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akademik sebagai berikut:
  4. Peringatan I : 3 semester sebelum batas studi maksimal
  5. Peringatan II : 2 semester sebelum batas studi maksimal
  6. Peringatan III : 1 semester sebelum batas studi maksimal
    1. Peringatan Batas Waktu Studi Program Doktor Peringatan akan diberikan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akademik sebagai berikut.
No Peringatan Kegiatan Akademik
1 Semester ke-4 Sudah harus lulus ujian kualifikasi pada akhir Semester ke-4
2 Semester ke-5

Sudah harus lulus seminar (ujian) usulan penelitian disertasi

pada akhir semester ke-5

3 Semester ke-9 Sudah harus lulus ujian disertasi (tertutup) pada akhir semester ke-9
4 Semester ke-10 Sudah harus lulus ujian disertasi (terbuka) pada akhir semester ke-10

BAB IV

PENELITIAN DAN TESIS

Pasal 16

Peraturan akademik tentang tugas akhir berupa gladikarya bagi program magister yang ditempuh melalui jalur nontesis diatur tersendiri oleh program studi yang bersangkutan. Sebaliknya, program magister yang ditempuh melalui jalur tesis mengikuti peraturan sebagai berikut.

  1. Usulan Penelitian Tesis
  2. Mahasiswa diperkenankan mengajukan usulan rencana penelitian tesis setelah mengumpulkan sejumlah SKS yang telah ditetapkan oleh program studi dengan IPK ≥ 3,00.
  3. Usulan penelitian tesis selambat-lambatnya diajukan pada akhir semester keenam untuk yang penuh waktu dan pada akhir semester kedelapan untuk yang paruh waktu kepada ketua program studi.
    1. Komisi Pembimbing Tesis
  4. Komisi pembimbing tesis minimal 2 (dua) orang dan maksimal 3 (tiga) orang yang terdiri atas satu orang pembimbing utama dan satu atau dua orang pembimbing anggota.
  5. Personalia komisi pembimbing dikonsultasikan oleh mahasiswa dengan ketua program studi dan selanjutnya diusulkan oleh ketua program studi kepada Direktur untuk diterbitkan surat keputusannya.
  6. Seorang di antara komisi pembimbing dapat berasal dari instansi/lembaga di luar Universitas apabila dipandang perlu.
    1. Tugas dan Wewenang Komisi Pembimbing
  7. Membimbing mahasiswa secara teratur dan berkesinambungan untuk menyusun usulan penelitian, melaksanakan penelitian, dan penulisan tesis.
  8. Melakukan evaluasi kemajuan penelitian dan penulisan tesis mahasiswa.
  9. Memberikan peringatan akademik secara lisan dan tertulis dengan tembusan kepada ketua program studi untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur.
    1. Penggantian Komisi Pembimbing
  10. Direktur menetapkan pengganti pembimbing utama dan/atau pembimbing anggota atas usul ketua program studi apabila pembimbing utama dan/atau anggota pembimbing berhalangan tetap.
  11. Pembimbing utama dan atau pembimbing anggota dapat diganti apabila terdapat hambatan akademik pada hubungan pembimbing utama dan anggota pembimbing dengan mahasiswa yang disebabkan oleh perkembangan keilmuan dalam rangka penelitian dan penulisan tesis.
  12. Pembimbing utama atau pembimbing pengganti sebagaimana dimaksud pada butir (a) wajib memperhatikan dan mengutamakan kelangsungan usulan yang telah disetujui oleh ketua program studi dan komisi pembimbing.
  13. Perubahan susunan komisi pembimbing harus didasarkan pada persetujuan komisi pembimbing yang lama, ketua program studi, dan Direktur.
    1. Konsultan Penelitian Tesis
  14. Direktur dapat mengangkat konsultan penelitian tesis, apabila dianggap perlu, berdasarkan usul komisi pembimbing dan disetujui oleh ketua program studi.
  15. Konsultan bertugas mendampingi komisi pembimbing untuk memberi materi pada bidang keilmuan tertentu yang diperlukan oleh mahasiswa.
  16. Pembiayaan konsultan dibebankan pada mahasiswa.
    1. Seminar Usulan Penelitian Tesis (Kolokium)
  17. Usulan penelitian tesis merupakan kegiatan akademik yang direncanakan dan disusun menurut kaidah penulisan ilmiah agar dapat digunakan sebagai pedoman penelitian tesis. Karena itu, usulan penelitian tesis harus disajikan dalam seminar usulan penelitian tesis atau kolokium dengan bobot 1 (satu) SKS. Kolokium dimaksudkan untuk memberi masukan bagi penyempurnaan penelitian tesis.
  18. Pelaksanaan seminar atau kolokium usulan penelitian tesis diajukan oleh ketua program studi atas permohonan mahasiswa dengan ketentuan:
    1. Menyelesaikan perkuliahan minimal 21 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00.
    2. Memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan.
    3. Menyerahkan naskah usulan penelitian yang telah disetujui oleh komisi pembimbing.
    4. Telah menghadiri kolokium atau seminar hasil sekurang-kurangnya 10 kali pada program studi yang diikuti atau program studi lain.
  19. Komisi pembimbing menilai apakah suatu usulan penelitian layak dilanjutkan untuk penelitian atau memerlukan perbaikan atau harus mencari judul dan mengajukan kembali usulan baru kemudian melaporkannya kepada ketua program studi.
  20. Usulan penelitian yang dinyatakan gugur pada seminar usulan penelitian (kolokium) yang pertama diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali.
  21. Perbaikan usulan penelitian tesis harus dilaksanakan sesuai dengan masukan yang diberikan dalam kolokium atau seminar.
  22. Perbaikan usulan penelitian tesis akan dinilai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kolokium yang pertama.
  23. Naskah perbaikan usulan penelitian tesis diserahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
  24. Naskah perbaikan usulan penelitian tesis yang tidak dapat diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka usulan penelitian tersebut dianggap gugur dan peserta dianggap gagal studi.
    1. Penelitian Tesis
  25. Kegiatan penelitian tesis baru boleh dilaksanakan setelah usulan tesis disetujui oleh komisi pembimbing dan telah dinyatakan lulus pada seminar usulan penelitian (kolokium).
  26. Penelitian tesis merupakan kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empiris atau nonempiris dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan.
  27. Beban studi penelitian dan penulisan tesis adalah sebesar 6 (enam) SKS.
  28. Kegiatan penelitian dilakukan secara mandiri di bawah pengawasan dan bimbingan yang berkesinambungan oleh Komisi Pembimbing Tesis.
  29. Komisi Pembimbing Tesis secara berkala melakukan verifikasi terhadap kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.

Kewajiban Mahasiswa Selama Penulisan Tesis

  1. Mahasiswa yang sedang menulis tesis wajib:
  2. Mengikuti bimbingan penulisan usulan tesis secara aktif dan teratur dari komisi pembimbing dan mencatat semua kegiatan dalam buku laporan kegiatan.
  3. Menyusun usulan penelitian tesis dan penulisan tesis yang dibimbing oleh komisi pembimbing.
  4. Mengajukan usulan penulisan tesis sesuai dengan jadwal dan ketentuan akademik yang berlaku.
  5. Melakukan penelitian tesis sesuai dengan usulan penelitian yang telah disetujui.
  6. Mengajukan konsep tesis untuk diuji oleh panitia ujuan tesis.
    1. Mahasiswa yang tidak menaati ketentuan pada butir (8a) tersebut di atas dinyatakan melanggar ketentuan akademik dan dikenakan sanksi akademik.

Pasal 17

Penulisan dan Ujian Tesis

  1. Format Penulisan Tesis
    1. Tesis adalah karya akademik hasil kegiatan penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan jujur, menggunakan penalaran ilmiah.
    2. Tesis disusun menurut kaidah penulisan ilmiah dan sesuai dengan usulan penelitian tesis yang telah disetujui oleh komisi pembimbing dan diketahui oleh ketua program studi.
    3. Naskah tesis ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila salah seorang pembimbing atau penguji tidak menguasai bahasa Indonesia, tesis dapat ditulis dalam bahasa Inggris dengan ringkasan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
    4. Format tesis dibakukan sesuai dengan tata cara yang terdapat di dalam buku pedoman penulisan usulan dan tesis Sekolah Pascasarjana.
    5. Seminar Tesis
      1. Seminar hasil penelitian minimal dihadiri oleh dua orang komisi pembimbing dan komisi penguji yang diangkat oleh Direktur atas usul ketua program studi.
      2. Seminar hanya dapat dilaksanakan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mempunyai bukti hadir kolokium atau seminar hasil penelitian sekurang-kurangnya 10 kali pada kelompok program studi yang diikuti atau program studi lain.
      3. Seminar hasil penelitian mempunyai bobot 1 (satu) SKS.
      4. Mahasiswa yang tidak lulus seminar hasil harus mengulang kembali kegiatan seminar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
      5. Ujian Tesis
        1. Ujian tesis diadakan paling lambat pada akhir semester kedelapan untuk yang penuh waktu dan pada akhir semester kesepuluh untuk yang paruh waktu dan dilaksanakan dalam forum tertutup yang dihadiri oleh panitia ujian tesis.
        2. Ujian tesis dapat dilaksanakan apabila:
          1. Tesis telah mendapat persetujuan dari komisi pembimbing tesis dan diketahui oleh ketua program studi.
          2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
          3. Telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL atau IELTS yang ditetapkan oleh program studi.
          4. Memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku pada Sekolah Pascasarjana.
          5. Menyerahkan artikel yang merupakan buah pikiran yang diambil dari tesis.
  2. Panitia Ujian Tesis
  3. Ketua program studi mengusulkan kepada Direktur untuk membentuk panitia ujian tesis yang terdiri atas komisi pembimbing dan anggota penguji lainnya untuk menguji mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan.
  4. Panitia ujian tesis beranggotakan 4 s.d. 5 orang yang terdiri atas komisi pembimbing dan penguji lainnya.
  5. Panitia ujian tesis dapat melaksanakan ujian dan memberi keputusan bila ujian tersebut dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang penguji dengan satu orang di antaranya bukan komisi pembimbing.
  6. Pembiayaan panitia ujian tesis yang ditanggung oleh program studi sebanyak-banyaknya untuk 5 (lima) orang penguji.
    1. Tugas Panitia Ujian Tesis
  7. Panitia ujian tesis bertugas menilai hasil penelitian tesis sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing.
  8. Panitia ujian tesis dapat memberikan masukan perbaikan tesis.
  9. Penilaian ujian tesis dilaksanakan atas dasar kesesuaian usulan penelitian tesis yang telah mendapat persetujuan dan kriteria lainnya.
    1. Nilai Ujian Tesis

a. Penilaian tesis dilakukan melalui ujian tesis dengan hasil keputusan:

  1. Lulus tanpa perbaikan
  2. Lulus dengan perbaikan
  3. Tidak lulus dan kesempatan mengulang
  4. Nilai kelulusan minimal B
  5. Secara garis besar penilaian meliputi:
    1. Isi dan bobot tesis
    2. Penyajian isi tesis secara lisan
    3. Kemampuan menjawab dan mempertahankan isi tesis
    4. Sistematika penulisan dan bahasa
  6. Isi dan bobot tesis mencakup
    1. Keaslian isi dan bobot tesis
    2. Bobot permasalahan yang dikemukakan
    3. Landasan teori
    4. Metode penelitian
    5. Cara menyajikan hasil serta cara menarik kesimpulan dan saran
  7. Perbaikan dan Ujian Ulangan Tesis
    1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan diberi kesempatan melakukan perbaikan di bawah bimbingan komisi pembimbing dan diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal lulus ujian tesis.
    2. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tesis diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali ujian ulangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ujian tesis.
    3. Mahasiswa yang belum atau tidak dapat memenuhi ketentuan butir (7a dan 7b), maka naskah tesis tersebut dinyatakan batal.
    4. Mahasiswa yang dinyatakan lulus, lulus dengan perbaikan, atau lulus setelah menempuh ujian ulangan wajib:
      1. Menyerahkan naskah tesis yang telah disempurnakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Sekolah Pascasarjana.
      2. Menyerahkan 1 (satu) karya ilmiah yang disarikan dari naskah tesis sesuai dengan format Jurnal Pascasarjana.
      3. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian ulangan dinyatakan gagal studi.

BAB VII

UJIAN KUALIFIKASI, PENELITIAN, DAN DISERTASI

Pasal 18 Ujian Kualifikasi

  1. Ujian kualifikasi merupakan ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan doktor.
  2. Ujian kualifikasi